REPOSITORI BADAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

Analisis Hukum Pengaturan Notifikasi Kosmetika Berbasis Industri Pada Era Globalisasi

Alwi, Qomariah and Febrianti, Indah and Raini, Mariana and Isnawati, Ani (2011) Analisis Hukum Pengaturan Notifikasi Kosmetika Berbasis Industri Pada Era Globalisasi. Project Report. Pusat Humaniora Kebijakan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tujuan Penelitian: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis aspek etikolegal dari profesionalisme safety assessor, mengetahui kesiapan pelaku industri dalam penggunaan safety assessor, mengetahui kesiapan safety assessor, mengetahui sistem pengawasan dan penanganan efek samping (Post Market Surveillance) yang dilakukan safety assessor dan mengetahui advokasi antara pemegang kebijakan dan pelaku industri tentang profesionalisme safety assessor. Metode Penelitian: Metode penelitian deskriptif cross sectional dengan pendekatan kualitatif. Pemilihan sampel secara purposif di 4 provinsi di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Informan adalah masing-masing provinsi 9 pelaku industri nasional besar, menengah dan kecil dan 9 safety assessor. Jumlah 36 pelaku industri dan 36 safety assessor. Cara pengumpulan data dengan wawancara mendalam, telaah dokumen dan RTD untuk advokasi antara pelaku industri dan Perkosmi dengan Balai POM dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota tentang profesionalisme safety assessor dalam penerapan notiflkasi kosmetika di Indonesia. Hasil: Dalam implementasi Pengaturan Notifikasi Kosmetika pengurusan perizinannya secara umum dinilai pihak industi lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan dengan sistem registrasi namun belum jelas pengaturan tentang indepandensi, persyaratan dan kualiflkasi safety assessor. Safety assessor di Indonesia pada umumnya belum dapat dikatagorikan bekerja profesional sesuai standar global atau standar Asean. Hampir semua pelaku industri kosmetika di Indonesia belum bersedia menerima keberadaan safety assessor yang bersifat independen seperti yang berlaku secara universal. Umumnya penanggung jawab atau safety assessor pada industri menengah dan kecil masih belum siap menerapkan Notifikasi Kosmetika dan membutuhkan berbagai pelatihan dan pembinaan dari berbagai pihak. Jumlah tenaga yang dapat direkrut sebagai safety assessor di Indonesia masih kurang dibandingkan dengan jumlah industri yang ada. Berbagai masalah terkait penggunaan safety assessor dalam notifikasi kosmetika ini menimbulkan berbagai kontlik etikolegal atau kontlik kepentingan antar berbagai pihak. Pelaku industri juga masih bingung dan belum jelas tentang sistem pengawasan post market yang dilakukan oleh BPOM dan Balai POM dan peran Kemenkes dan Dinas Kesehatan Propinsi atau Kabupaten/Kota sebagai pengawal Permenkes dalam pembinaan dan pengawasan kosmetika juga belum jelas dan terlihat belum berperan, meskipun dalam Permenkes Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika tercantum bahwa peran Kemenkes ada dalam pembinaan dan pengawasan. Pelaku industri menengah kecil dan Perkosmi menginginkan pembinaan dalam berbagai bentuk pelatihan dari pemerintah dan kemudahan dalam pengurusan izin sehingga usaha mereka dapat berkembang dengan baik dan mampu bersaing dengan produk luar negeri di negeri sendiri. Kesimpulan: Pengurusan sistem Notifikasi Kosmetik dinilai pelaku industri lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan dengan sistem registrasi. Namun pengaturan tentang Safety Assessor dalam notifikasi kosmetika di Indonesia belum jelas memuat independensi, persyaratan dan kualifikasi safety assessor atau penanggung jawab teknis. Hal ini menimbulkan terjadinya pertentangan kepentingan berbagai pihak atau konflik etiko legal. Konflik etiko legal terjadi di berbagai aspek yaitu masalah independensi dan kualifikasi safety assessor, pelatihan safety assessor, mekanisme pengawasan oleh safety assessor dan BPOM atau Balai POM dan peran Kemenkes dalam pembinaan dan pengawasan Notifikasi Kosmetika.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: Notifikasi Kosmetika
Subjects: W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WA Public Health > WA 670-847 Sanitation. Environmental Control
Divisions: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan > Pusat Humaniora Kebijakan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Depositing User: Administrator Eprints
Date Deposited: 02 Oct 2017 05:29
Last Modified: 06 Nov 2017 02:45
URI: https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/797

Actions (login required)

View Item View Item