Pencarian Koleksi Repositori Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

Kebijakan Registrasi dan Impor Obat: Analisis PMK 1010/2008 (Policy Brief 2024)

Puri, Rita Ratna and Purba, Herma Trilas Meiwani and Sihombing, Novianti (2024) Kebijakan Registrasi dan Impor Obat: Analisis PMK 1010/2008 (Policy Brief 2024). Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Jakarta.

[thumbnail of V12_Policy Brief_Kebijakan registrasi impor obat_PMK1010_2008.R1.pdf] Text
V12_Policy Brief_Kebijakan registrasi impor obat_PMK1010_2008.R1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (534kB) | Request a copy

Abstract

Pemerintah Indonesia tengah menyempurnakan kebijakan registrasi obat impor sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan kesehatan nasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional. Peninjauan terhadap Permenkes No. 1010/MENKES/PER/2008 dilakukan guna menghindari potensi diskriminasi terhadap produk farmasi impor dan memastikan keselarasan dengan prinsip National Treatment dan MostFavoured Nation dalam kerangka WTO. Meskipun bertujuan mendukung kemandirian industri farmasi nasional melalui pengutamaan obat lokal dan persyaratan alih teknologi, ketentuan dalam Permenkes 1010/2008 dipandang negara mitra sebagai potensi Technical Barrier to Trade (TBT). Thailand telah menyampaikan keberatan sejak 2012, yang membuka risiko sengketa dagang di WTO bila tidak dilakukan penyesuaian regulasi. Tantangan utama Indonesia adalah merancang kebijakan yang tetap melindungi kesehatan masyarakat serta mendorong penguatan industri farmasi dalam negeri, namun tidak menimbulkan hambatan perdagangan yang tidak perlu. Strategi regulasi harus mengedepankan akses obat yang aman, bermutu, dan terjangkau, sekaligus menjaga iklim investasi dan kerja sama internasional dalam transfer teknologi. Kementerian Kesehatan bersama Kemendag, BPOM, Kementerian Luar Negeri, dan PTRI Jenewa telah merumuskan arah kebijakan baru yang berfokus pada keseimbangan antara pembukaan akses pasar dan dukungan produksi lokal. Terdapat 2 opsi rekomendasi kebijakan yaitu: ● Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian narasi pada RPMK Perbekalan Kesehatan dengan tidak menggunakan statement yang mengandung technical barrier to trade, atau ● BPOM sebagai badan teknis pelaksana registrasi obat dan pengawasan, membuat peraturan teknis yang mengatur implementasi RPMK Perbekalan Kesehatan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat serta segera melakukan notifikasi kepada WTO setelah diterbitkannya peraturan yang baru terkait registrasi obat impor

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Policy Brief 2024
Subjects: W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WA Public Health
Divisions: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan > Pusat Kebijakan Strategi dan Tata Kelola Kesehatan Global
Depositing User: Eka Aji Mustofa
Date Deposited: 23 Dec 2025 23:41
Last Modified: 23 Dec 2025 23:41
URI: https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/6049

Actions (login required)

View Item
View Item