Senja, Devi (2024) Rekognisi Institusi Pendidikan Kedokteran Luar Negeri: Relevansi dan Implikasi untuk Percepatan Pendayagunaan SDM Kesehatan Lulusan Luar Negeri (Policy Brief 2024). Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
REVISI_DRAFT PB ADOPSI RECOGNISI INSTITUSI PENDIDIKAN LUAR NEGERI- (1).pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB) | Request a copy
Abstract
Pendayagunaan dokter spesialis di Indonesia menjadi isu penting dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan nasional. Saat ini, kekurangan dokter spesialis masih menjadi tantangan besar, terutama dengan rasio dokter di Indonesia hanya 0,47 dokter per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar minimal WHO sebesar 1 dokter per 1.000 penduduk. Ketersediaan dokter spesialis dan subspesialis pun masih sangat minim. Masalah ini diperparah dengan distribusi dokter dan dokter spesialis serta sub spesialis yang tidak merata, di mana sebagian besar tenaga dokter terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara daerah-daerah terpencil dan tertinggal mengalami keterbatasan layanan medis. Kondisi ini berdampak pada akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2032 jika tidak ada langkah nyata yang diambil. Peningkatan kebutuhan dokter spesialis yang tidak seimbang dengan ketersediaan tenaga medis semakin menegaskan urgensi perbaikan kebijakan di sektor ini.
Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan adalah rekognisi dokter spesialis Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) lulusan luar negeri secara lebih cepat dan efisien. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, dokter dan dokter spesialis lulusan luar negeri diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi sebelum dapat berpraktik di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi WNI lulusan institusi pendidikan luar negeri yang telah diakui dan memiliki pengalaman praktik minimal 2 tahun di luar negeri atau WNA (khusus dokter spesialis dan subspesialis) yang telah praktik 5 tahun di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk segera mengintegrasikan dokter dan dokter spesialis serta sub spesialis berkualitas ke dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia. Kebijakan yang dapat diusulkan adalah pengakuan institusi pendidikan luar negeri mengacu pada Kriteria dan Daftar Institusi dalam Skema Beasiswa (Seperti LPDP) dan pemerintah dapat juga mengadopsi tahap, kriteria, dan daftar perguruan tinggi luar negeri yang di rekognisi benchmarking pada regulasi di negara Singapura dan Malaysia. Selanjutnya, perlu pembentukan regulasi yang jelas dan komprehensif yang akan memberikan dasar hukum penguatan peran Kolegium untuk bersama Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan untuk menjaga standar pelayanan kesehatan di Indonesia.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Policy Brief 2024 |
| Subjects: | W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WA Public Health |
| Divisions: | Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan > Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan |
| Depositing User: | Eka Aji Mustofa |
| Date Deposited: | 23 Dec 2025 03:41 |
| Last Modified: | 23 Dec 2025 03:41 |
| URI: | https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/6047 |
