Anggriani, Riati (2024) Analisis dan Evaluasi kebijakan standar pelayanan minimal bidang kesehatan (Policy Brief 2024). Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
BKPK_POLICY BRIEF ANALISIS DAN EVALUASI KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN_PUSJAK PDK_2023_P.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB) | Request a copy
Abstract
Standar pelayanan minimal bidang kesehatan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 6 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Standar pelayanan minimal berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan Permendagri tersebut telah diatur bahwa penghitungan Pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM. Indeks Pencapaian SPM meliputi capaian Mutu Pelayanan Dasar dan capaian penerima Pelayanan Dasar. Capaian Mutu Pelayanan Dasar merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis. Capaian penerima Pelayanan Dasar merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja. Untuk peningkapatn pencapaian SPM bidang kesehatan 100% perlu segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Capaian standar pelayanan minimal juga didukung kebijakan/regulasi 14 ( empat belas ) indikator SPM bidang kesehatan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut beberapa Undang Undang bidang kesehatan, juga sedang disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya yang juga akan mencabut Peraturan Pemerintah yang ditetapkan sebelumnya, demikian juga berbagai peraturan pelaksanaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Indikator Standar Pelayanan Minimal ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, untuk penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 perlu dilakukan analisis lebih lanjut terkait indikator tersebut sebagai usulan untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tersebut.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Policy Brief 2024 |
| Subjects: | W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WA Public Health |
| Divisions: | Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan > Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan |
| Depositing User: | Eka Aji Mustofa |
| Date Deposited: | 23 Dec 2025 02:42 |
| Last Modified: | 23 Dec 2025 02:42 |
| URI: | https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/6040 |
