Joseph Herman, Max and Supardi, Sudibyo and Sasanti Handayani, Rini (2013) POLICY ON HERBAL TRADITIONAL MEDICINES THERAPY IN THREE PROVINCES IN INDONESIA. Buletin Penelitian Kesehatan, 41 (2). pp. 111-119. ISSN 0125-9695
![e83eacba-f05b-4d9e-93d8-04bf41936911 hal 111-119.pdf [thumbnail of e83eacba-f05b-4d9e-93d8-04bf41936911 hal 111-119.pdf]](https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/style/images/fileicons/text.png)
e83eacba-f05b-4d9e-93d8-04bf41936911 hal 111-119.pdf
Download (106kB)
Abstract
Telah dilakukan suatu studi kualitatif implementasi peraturan-peraturan tentang pengobatan tradisional herbal secara potong lintang di Bali, Jawa Barat dan Jawa Tengah, pada tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan lokal perijinan, persepsi organisasi profesi serta kendala dan dukungan dalam implementasinya. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan satu orang pengobat herbal komplementer alternatif yang diambil secara purposif dari tiap kabupaten/kota dan Kepala Bagian Sumberdaya Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan peserta RTD adalah organisasi profesi Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI), Asosiasi Pengobat Tradisional Indonesia (ASPETRI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Bali belum ada SBR-TPKA yang dikeluarkan. Di Jawa Barat SBR-TPKA diberikan kepada dokter yang telah dilatih dan di Jawa Tengah hanya diberikan kepada dokter puskesmas yang ikut program Saintifikasi Jamu. Permenkes nomor 1109 tahun 2007 yang mengatur pengobatan komplementer alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan ditafsirkan berbeda-beda oleh Dinkes Provinsi dan akibatnya implementasi dan kebijakan lokal juga berbeda antar provinsi. Berdasarkan Kepmenkes nomor 1076 tahun 2003 banyak dokter membuka praktek herbal, tetapi belum banyak yang memanfaatkan Permenkes 1109 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer alternatif karena belum ada kolegium pengobatan tradisional dan standard kompetensinya. Persyaratan ijin untuk dokter herbal lebih rumit daripada untuk pengobat tradisional.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | complementary alternative medicine, herbal traditional medicine, licence, policy |
Subjects: | W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WB Practice of Medicine |
Divisions: | Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan > Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan |
Depositing User: | Rini Sekarsih |
Date Deposited: | 16 Apr 2025 06:10 |
Last Modified: | 16 Apr 2025 06:35 |
URI: | https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/5780 |