REPOSITORI BADAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan

Raharni, Raharni and Idaiani, Sri and Prihatini, Nita (2020) Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan. Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 30 (2). pp. 183-198. ISSN 0853-9987

[thumbnail of Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi Kebijakan dan Program Penanggulangan.pdf] Text
Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi Kebijakan dan Program Penanggulangan.pdf - Published Version

Download (912kB)

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) merupakan masalah di Indonesia yang salah satu akibatnya yaitu kekambuhan (relapse). Relapse merupakan suatu proses dimana seseorang telah dinyatakan abstinence (pulih) dan kembali menggunakan NAPZA. Angka relapse masih tinggi di beberapa negara. Pengguna NAPZA mengalami kekambuhan antara satu bulan sampai dengan satu tahun setelah keluar dari program pengobatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kebijakan dan program yang terkait dengan penanggulangan relapse NAPZA di panti rehabilitasi. Desain penelitian berupa cross sectional dan studi kualitatif melalui round table discussion (RTD) dengan para pemangku kepentingan yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), praktisi kejiwaan, dan relawan, serta konfirmasi ke panti rehabilitasi. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan belum ada standar minimal nasional untuk penanganan relapse NAPZA. Definisi relapse yang beragam menyebabkan perbedaan angka relapse. Angka relapse di Direktorat Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan tahun 2018 yaitu 24,3% sebagai angka kasar (data klaim). Angka relapse NAPZA di BNN sebelum adanya program pasca rehabilitasi yaitu 90% dan setelah ada program pasca rehabilitasi menjadi 30%. Angka relapse di UPT Rumah Rehabilitasi dan Terapi NAPZA, Lido Bogor sekitar 7%. Belum ada standar secara nasional sampai berapa kali seorang penyalahguna NAPZA dianggap sebagai korban atau masuk kategori tindakan pidana. Kesimpulan penelitian menunjukkan adanya egosentrisme di masing-masing kementerian/lembaga dalam melakukan kebijakan penanganan penyalahgunaan NAPZA. Kebijakan Kementerian Kesehatan lebih menekankan pada rehabilitasi medis, Kementerian Sosial menekankan pada rehabilitasi sosial, sedangkan kebijakan BNN lebih komprehensif meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi. Pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekusor komprehensif dilakukan oleh BPOM, mulai dari hulu sampai hilir yaitu dari impor, produksi, penyaluran, penyerahan, dan penggunaan. Aadanya aplikasi E-NAPZA serta sanksi administratif dan pidana dapat mengurangi peredaran gelap dan penyalahgunaan NAPZA. Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran NAPZA dan Prekusor (P4GN) di kementerian/lembaga diharapkan membantu menurunkan angka relapse NAPZA.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kekambuhan, penyalahgunaan NAPZA, rehabilitasi, kesehatan jiwa
Subjects: W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WM Psychiatry > WM 270-290 Substance-Related Disorders
Divisions: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan > Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Depositing User: Dini Novian
Date Deposited: 21 Mar 2024 02:58
Last Modified: 21 Mar 2024 02:58
URI: https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/5166

Actions (login required)

View Item View Item