REPOSITORI BADAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
LAPORAN PROVINSI SULAWESI TENGAH RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - (2012) LAPORAN PROVINSI SULAWESI TENGAH RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH. Project Report. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta.
Text
LAPORAN RSU RIFASKES SULAWESI TENGAH.pdf Download (2MB) |
Abstract
Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan
hukum yang bersifat nirlaba.
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam
kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi
responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi Tengah adalah milik Pemerintah
Kabupaten/Kota (73,3%). Terdapat 2 RSU milik Pemerintah Provinsi dan 2 RSU milik
TNI/Polri (masing-masing 13,3%). Tidak ada satu pun RSU Milik BUMN dan Kementerian
lain yang terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Terdapat 5 RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara (33,3%) yang belum terakreditasi
sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung. Sebanyak 10 RSU
Pemerintah (66,7%) terakreditasi 5 jenis pelayanan. Belum ada satupun RSU yang
terakreditasi 12 jenis pelayanan dan 16 jenis pelayanan.
Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah tidak menjadi wahana
pendidikan. Hanya 2 RSU Pemerintah yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa
FK/PSPD, tetapi bukan merupakan RS Pendidikan.
2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah sudah
memiliki dokter umum dan dokter gigi (100,0%). Pada beberapa jenis spesialis, seperti
spesialis bedah, kebidanan dan kandungan, anestesi dan radiologi di Provinsi Sulawesi
Tengah lebih baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis spesialis lainnya masih
dibawah rerata Nasional, bahkan ada beberapa jenis spesialis yang tidak ada di seluruh
RSU Pemerintah. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki gambaran yang berbeda dengan
gambaran Nasional. Pada beberapa jenis tenaga, seperti tenaga kesehatan masyarakat,
gizi, keterapian fisik, fisioterapi, okupasi terapi, radiografis, teknisi elektromedis, analis
kesehatan, dan perekam medis di Provinsi Sulawesi Tengah lebih baik dari rerata Nasional. Secara khusus tenaga bidan, perawat, farmasi, apoteker, tenaga gizi, dan
keteknisian medis sudah ada di semua RSU Pemerintah Namun, untuk jenis tenaga
kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional, bahkan ada yang belum dimiliki
(terapis wicara dan terapis lainnya, refraksionis optisen, dan ortotis prostetis) oleh
seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Tengah, seluruh RSU Pemerintah sudah memiliki
ketersediaan listrik 24 jam dan memiliki generator listrik. Terdapat 46,7% RSU
Pemerintah yang mempunyai UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan, ketersediaan/akses
internet di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah hanya 66,7%, ketersediaan
telepon sebesar 86,7%. Di Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh RSU Pemerintah telah
memiliki ambulan, dan 73,3% mempunyai mobil jenazah. Berdasarkan hal tersebut,
kepemilikan ambulan dan mobil jenazah RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah
lebih tinggi dari rerata Nasional.
Secara umum terdapat 1.930 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah,
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1.041 buah (%) dari keseluruhan jumlah
tempat tidur.
4. Klinik Rawat Jalan. Tidak jauh berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi
Tengah, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak
(93,3%) ditemukan di RSU Pemerintah, sama banyaknya dengan ketersediaan klinik gigi
dan mulut. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik
kebidanan dan kandungan, kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah), keberadaan
klinik anak merupakan yang terendah (66,7%). Klinik spesialistik mata tersedia di lebih
dari 53,3% RSU Pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di 1 RSU Pemerintah di
Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketersediaan klinik syaraf ada di sekitar 33,3% RSU Pemerintah, lebih tinggi daripada
keberadaan klinik kulit dan kelamin (13,3%). Klinik jiwa dan VCT tersedia di sekitar 20%
dari seluruh RSU Pemerintah di Sulawesi Tengah. Baru 1 RSU Pemerintah memiliki klinik
jantung, dan terdapat 2 RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki
Klinik Geriatri.
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah
memiliki Unit Gawat Darurat, pelayanan bedah, laboratorium patologi klinik, radiologi,
pelayanan farmasi dan unit rekam medis. Sekitar 60% RSU Pemerintah di Provinsi
Sulawesi Tengah memiliki perawatan
intensif, 80% memiliki pelayanan
perinatal/neonatal, 93,3% memiliki Instalasi Gizi, 80% memiliki pelayanan Rehabilitasi
Medik, 53,3% memiliki Unit Penyediaan Darah (seluruhnya berupa Unit Transfusi
Darah). Hanya terdapat 1 RSU Pemerintah (14,3%) di Provinsi Sulawesi Tengah yang
mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 66,7% memiliki pelayanan binatu sendiri,
40,0% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 20% RSU Pemerintah di
Sulawesi Tengah memiliki unit pengelola limbah.
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan
cakupan yang lebih rendah (46,7%) dalam pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui
pemeriksaan mikroskopis dibanding rerata Nasional, begitu pula untuk penegakkan
diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb (33,3%). Sekitar 66,7% RSU
Pemerintah di Sulawesi Tengah memiliki kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb. Sekitar 80% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah
ikut dalam program DOTS, 86,7% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk
pemeriksaan sputum BTA, dan 66,7% melakukan pemeriksaan sputum BTA.
7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sulawesi Tengah, sekitar 53,3% Laboratorium RSU
Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, sekitar 87,5% menggunaan metoda
Rapid Test dan 12,5% menggunakan Elisa Otomatik. Tidak ada satupun Laboratorium
Patologi Klinik RSU Pemerintah menggunakan Elisa Manual dan PCR.
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah di
atas angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan.
Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah
berkisar antara 26,7% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 80,0%
(Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on-call).
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah sudah memberikan
perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi
(100%), bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) (100%), bimbingan cara menyusui
(86,7%), dan menyusui on demand (93,3%). Masih terdapat sekitar 33,3% RSU
Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 13,3% RSU Pemerintah
memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi.
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Sulawesi Tengah belum ada satupun RSU
Pemerintah yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di
RS. Hanya 26,7% RSU Pemerintah di Sulawesi Tengah yang memiliki unit khusus yang
mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Angka ini lebih rendah
dari rerata Nasional yang sebesar 43,3%. Anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan
di RS juga baru dialokasikan oleh 13,2% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah
(13,3%).
Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 20% RSU Pemerintah di Sulawesi Tengah.
Penyuluhan kelompok/massal adalah penyuluhan yang ditujukan untuk kelompok atau
penyuluhan massal. Tidak harus dilakukan face to face, tapi dapat juga menggunakan
audiovisual yang ditujukan untuk pengunjung RS.
Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan
dilakukan oleh sekitar 13,3% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak ada
satupun RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan kegiatan
pembinaan puskesmas. Kesimpulan
1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,
misalnya memiliki Instalasi Gizi, pelayanan binatu, pemulasaraan jenazah, dan
sebagainya.
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.
Saran
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi
Rumah Sakit
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan
medik spesialistik dasar.
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS
PONEK.
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY |
Subjects: | W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WX Hospitals and Other Health Facilities |
Divisions: | Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan > Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan |
Depositing User: | Eka Aji Mustafa |
Date Deposited: | 05 Apr 2023 02:43 |
Last Modified: | 05 Apr 2023 02:43 |
URI: | https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/4441 |
Actions (login required)
View Item |