REPOSITORI BADAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
LAPORAN PROVINSI MALUKU UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - LAPORAN PROVINSI MALUKU UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH. Project Report. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta.
Text
LAPORAN RSU RIFASKES MALUKU UTARA.pdf Download (2MB) |
Abstract
Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan
hukum yang bersifat nirlaba.
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi
terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di
Provinsi Maluku Utara sejumlah 12 RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara yang
menjadi responden Rifaskes 2011, terdiri dari 1 RSU Kelas B, 2 RSU Kelas C, dan 9 RSU
Pemerintah kelas D. Seluruh RSU Pemerintah di Maluku Utara belum terakreditasi, dan
seluruhnya juga tidak menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD.
2. Sumber Daya Manusia RS. Keberadaan empat jenis spesialis medik dasar (spesialis
anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan kebidanan dan kandungan) di Provinsi Maluku
Utara masih dibawah rerata nasional. Keberadaan spesialis penunjang medis di Provinsi
Maluku Utara juga dibawah rerata nasional, bahkan ada RSU Pemerintah yang tidak
mempunyai dokter spesialis (kedokteran jiwa, radiologi, patologi anatomi, rehabilitasi
medis, forensik dan medikolegal, farmasi klinik, urologi, mikrobiologi klinik, bedah syaraf
serta spesialis gigi). Hanya ada satu RSU Pemerintah yang memiliki spesialis gigi
(Konservasi Gigi).
Kondisi ketenagaan kesehatan RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara pada jenis
tenaga bidan, tenaga farmasi, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi,
tenaga keterapian fisik, fisioterapis, okupasi terapis, tenaga keteknisisan medis,
radiografis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien,
ortotis prostetis, perekam medis, dan tenaga kesehatan lainnya di Provinsi Maluku Utara lebih rendah daripada rerata nasional. Tidak satupun RS di Provinsi Maluku Utara
memiliki tenaga refraksionis optisien, ortotis prostetis, dan terapis wicara.
3. Sarana Penunjang. hampir seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ketersediaan
reservoir air dan generator set. Uninteruptable Power Supply (UPS) hanya tersedia di
sekitar 25% RSU Pemerintah. Ketersediaan generator listrik di RSU Pemerintah adalah
sebesar 97,9%. Dalam hal akses internet dan ketersediaan telepon, RSU Pemerintah di
Provinsi Maluku Utara (25% dan 58,3%) lebih rendah daripada rerata Nasional. Seluruh
RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, namun baru sekitar 41,7% yang mempunyai
mobil jenazah.
Secara umum terdapat 1030 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara,
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 393 buah (38,2%) dari keseluruhan jumlah
tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara.
4. Klinik Rawat Jalan. Klinik umum merupakan jenis klinik rawat jalan yang terbanyak
(100%) ditemukan di RSU pemerintah, diikuti Klinik kebidanan dan kandungan (91,7%)
dan klinik gigi mulut (91,7%). Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar (klinik
spesialistik kesehatan kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan bedah, klinik
anak), keberadaan klinik anak merupakan yang terendah (44,5%). Klinik spesialistik mata
baru tersedia di 25% RSU pemerintah.
Ketersediaan klinik THT ditemukan di sekitar 8,3% RSU Pemerintah, lebih rendah
daripada keberadaan klinik kulit dan kelamin (18,2%). Seluruh RSU Pemerintah di
Provinsi Maluku Utara belum memiliki klinik medical check up, ortopedi, jiwa, geriatrik
dan VCT.
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Maluku Utara sudah memiliki
Unit Gawat Darurat. Sekitar 58,3% RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara telah
memiliki pelayanan bedah. Hanya 25% RSU Pemerintah di Maluku Utara yang memiliki
perawatan intensif.
Proporsi keberadaan pelayanan perinatal/neonatal RSU Pemerintah di Maluku Utara
lebih rendah (58,3%) dari proporsi keberadaan pelayanan perinatal Nasional (92,4%).
Proporsi keberadaan pelayanan laboratorium patologi klinik di Maluku Utara (83,3%)
juga lebih rendah daripada rerata Nasional (93,7%). Proporsi keberadaan pelayanan
radiologi di RSU Pemerintah di Maluku Utara sebesar 66,7%. Semua RSU Pemerintah di
Maluku Utara memiliki pelayanan farmasi, dan hanya 83,3% RSU Pemerintah di Maluku
Utara yang memiliki Instalasi Gizi, 41,7% memiliki Pelayanan Rehabilitasi Medik. Hampir
tiga perempat RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara (75%) telah memiliki unit rekam
medis. Sekitar 33,3% RSU Pemerintah (3 RSU Pemerintah) di Provinsi Maluku Utara
memiliki Unit Penyediaan Darah, berupa Unit Transfusi Darah. Belum ada satupun RSU
Pemerintah di Provinsi Maluku Utara yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral. Di
Provinsi Maluku Utara sekitar 58,3% RSU Pemerintah (7 RSU Pemerintah) memiliki
pelayanan binatu dan 33,3% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah. , sekitar 33,3%
RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara memiliki unit pengelola limbah.
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Hanya sekitar 20% Laboratorium Patologi Klinik RSU
Pemerintah di Provinsi Maluku Utara ikut dalam program DOTS, 30% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 30% melakukan pemeriksaan
sputum BTA.
7. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara di bawah
angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan.
Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara
berkisar antara 0% (kriteria prosedur pendelegasian wewenang tertentu, waktu tanggap
UGD ≤ 10 menit, Waktu tanggap kamar bersalin ≤ 30 menit, Waktu tanggap pelayanan
darah ≤ 1 jam) sampai 41,7% (Kriteria pelayanan darah siap 24 jam).
8. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang
menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara belum memberikan perhatian
yang cukup baik dalam hal pemenuhan 10 langkah keberhasilan menyusui. Kebijakan
tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif serta catatan ibu hamil mengenai ASI dan
manajemen laktasi masih belum dilaksanakan oleh seluruh RSU Pemerintah di Maluku
Utara. Seluruh RSU pemerintah di Maluku Utara tidak memberikan makanan selain ASI
kepada bayi. Sebanyak 45,4% RSU pemerintah sudah membimbing ibu untuk melakukan
inisiasi menyusu dini (IMD).
9. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Seluruh RSU Pemerintah di Maluku Utara belum
memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS, unit khusus
yang mengelola dan menyelenggarakan PKRS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi
Maluku Utara juga belum mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKRS. Bisa saja
terjadi bahwa RS tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk kegiatan promosi
kesehatan tetapi mengalokasikannya untuk kegiatan lain yang memiliki kemiripan,
misalnya kegiatan pemasaran.
Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh sekitar 33,3% RSU Pemerintah di Maluku
Utara yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk,
banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 58,3%
RSU Pemerintah di Provinsi Maluku Utara. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Maluku
Utara belum ada yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas
Kesimpulan
1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM,
Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik daripada
kelas yang berada di bawahnya.
2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan
sebagainya. 3. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.
4. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.
5. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.
6. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.
Saran
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi
Rumah Sakit
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan
medik spesialistik dasar.
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS
PONEK.
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY |
Subjects: | W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WX Hospitals and Other Health Facilities > WX 1-100 Reference Works. General Works |
Divisions: | Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan > Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan |
Depositing User: | Eka Aji Mustafa |
Date Deposited: | 05 Apr 2023 02:27 |
Last Modified: | 05 Apr 2023 02:27 |
URI: | https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/4437 |
Actions (login required)
View Item |