REPOSITORI BADAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

LAPORAN PROVINSI SUMATERA BARAT RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - (2012) LAPORAN PROVINSI SUMATERA BARAT RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH. Project Report. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta.

[thumbnail of LAPORAN RSU RIFASKES SUMATERA BARAT.pdf] Text
LAPORAN RSU RIFASKES SUMATERA BARAT.pdf

Download (2MB)

Abstract

Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan
hukum yang bersifat nirlaba.
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di
Provinsi Sumatera Barat memiliki kemiripan dengan gambaran Nasional. Terdapat 22
RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat yang menjadi responden Rifaskes 2011,
terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (68,2%). Sebagian besar RSU Pemerintah yang
menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sumatera Barat adalah milik Pemerintah
Kabupaten/Kota (63,6%), milik TNI/Polri 13,6%, dan milik Pemerintah Propinsi Sumatera
Barat 13,6%. Terdapat 1 RSU Pemerintah milik Kementerian Kesehatan dan milik BUMN
(4,5%), tidak ada satupun RSU Pemerintah milik Kementerian lain di Provinsi Sumatera
Barat.
Masih terdapat 9 RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat (40,9%) yang belum
terakreditasi sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung.
Terdapat 9 RSU Pemerintah yang terakreditasi 5 jenis pelayanan, 2 RSU Pemerintah yang
terakreditasi 12 jenis pelayanan, dan 2 RSU Pemerintah yang telah terakreditasi 16 jenis
pelayanan.
Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat tidak menjadi wahana
pendidikan (54,5%). Hanya 4 RSU Pemerintah (18,2%) yang merupakan RS Pendidikan,
dan 6 RSU Pemerintah (27,3%) menjadi wahana pendidikan namun bukan termasuk RS
pendidikan. Dari 4 RSU Pemerintah yang merupakan RS pendidikan, 1 diantaranya
merupakan RS Pendidikan utama, 1 RS Pendidikan Afiliasi, dan 2 RS Pendidikan satelit.
2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat sudah
memiliki dokter, dan 95,5% memiliki dokter gigi. Sebagian besar jenis spesialis RSU
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berada di bawah rerata nasional, namun terdapat
beberapa jenis spesialis tertentu yang berada di atas angka rerata nasional yaitu
spesialis penyakit dalam, bedah, kebidanan kandungan, mata, dan mikrobiologi klinik.
Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi
Sumatera Barat memiliki gambaran yang sama dengan gambaran Nasional. Seluruh RSU
Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat memiliki tenaga bidan, perawat, tenaga farmasi,
dan tenaga keteknisian medis. Pada beberapa jenis tenaga seperti apoteker, tenaga
kesehatan masyarakat, tenaga gizi, keterapian fisik, radiografis, radioterapis, teknisi
elektromedis, analis transfusi darah, analis kesehatan laboratorium, refraksionis
optisien, teknisi transfusi, dan perekam medis, Provinsi Sumatera Barat lebih baik dari
rerata Nasional. Namun, untuk tenaga terapis wicara, teknisi gigi, ortotis prostetis dan
tenaga kesehatan lain masih dibawah rerata Nasional.
3. Sarana Penunjang. Di Sumatera Barat, seluruh RSU Pemerintah sudah memiliki
ketersediaan listrik 24 jam dan generator listrik. Terdapat 95,5% RSU Pemerintah yang
memiliki air bersih 24 jam, 86,4% memiliki reservoir air, 72,7% memiliki kecukupan air
bersih, 77,3% memiliki UPS. RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat telah
seluruhnya memiliki akses internet dan telepon. Di Provinsi Sumatera Barat, seluruh
RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, dan hanya 13,6% yang memiliki mobil
jenazah.
Secara umum terdapat 3.259 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat,
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1.494 buah (45,8%) dari keseluruhan
jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat.
4. Klinik Rawat Jalan. Tidak jauh berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi
Sumatera Barat, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan, bedah, dan klinik gigi
mulut merupakan yang terbanyak ditemukan di RSU Pemerintah (100%). Klinik
spesialistik kesehatan anak terdapat di 95,5% RSU Pemerintah, klinik penyakit dalam
95,5%, klinik spesialistik mata tersedia di 95,5% RSU Pemerintah, klinik ortopedi
terdapat di sekitar 31,8% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat.
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di 68,2% RSU Pemerintah, lebih tinggi daripada
keberadaan klinik kulit dan kelamin (40,9%). Di Sumatera Barat, klinik jiwa terdapat di
50% RSU Pemerintah. Terdapat 27,3% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat yang
memiliki klinik jantung, klinik paru 50%, klinik VCT 13,6%. Hanya 4,5% RSU Pemerintah
di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki klinik geriatri.
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat
memiliki Unit Gawat Darurat, Pelayanan Bedah, Pelayanan Farmasi, Instalasi Gizi dan
Unit Rekam Medis. Sekitar 36,4% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat telah
memiliki pelayanan perawatan intensif, 95,5% memiliki pelayanan perinatal/neonatal,
95,5% memiliki pelayanan laboratorium patologi klinik, 95,5% memiliki pelayanan
radiologi, 81,8% memiliki pelayanan Rehabilitasi Medik, 63,7% memiliki Unit
Penyediaan Darah (45,5% berupa Unit Transfusi Darah dan 18,2% bank darah). Hanya
terdapat 4 RSU Pemerintah (18,2%) di Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai
pelayanan sterilisasi sentral, 95,5% memiliki pelayanan binatu, 31,8% memiliki
pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 90,9% RSU Pemerintah di Sumatera
Barat memiliki unit pengelola limbah.6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 68,2% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat
memberikan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis,
45,5% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb, 63,6%
RSU Pemerintah memiliki kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb, 81,8% Laboratorium
Patologi Klinik ikut dalam program DOTS, 86,4% memiliki tenaga yang sudah dilatih
untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 81,8% melakukan pemeriksaan sputum BTA.
7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sumatera Barat, hanya terdapat 38,1% Laboratorium
RSU Pemerintah yang melakukan pemeriksaan Anti HIV, dan seluruhnya menggunaan
metoda Rapid Test, sementara yang menggunakan metode Elisa Manual, elisa
otomatik, dan metode PCR sama yaitu 12,5%. Sekitar 14,3% Laboratorium Patologi
Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat memiliki tenaga yang sudah dilatih
pemeriksaan anti HIV.
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Hampir semua
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat di atas
angka Nasional (13 dari 20 kriteria PONEK yang telah ditetapkan). Proporsi pemenuhan
kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat berkisar antara 31,8%
(Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 72,7% (Kriteria kamar operasi
siap 24 jam, tim siap operasi meskipun on call, kamar bersalin mampu menyiapkan
operasi dalam waktu < 30 menit dan bidan telah mengikuti pelatihan tim PONEK).
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan
perhatian yang cukup baik dalam hal program menyusui. Terdapat 45,5% RSU
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang memiliki kebijakan tertulis mengenai
penggunaan ASI ekslusif. Dalam hal bayi sesegera mungkin kontak dengan ibu setelah
dilahirkan terdapat di 86,4% RSU, dan ibu dibimbing melakukan inisiasi menyusui dini
(IMD) sebesar 86,4%. Masih terdapat sekitar 40,9% RSU Pemerintah yang memberikan
makanan lain selain ASI. Terdapat 45,4% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu
hamil berdiskusi mengenai ASI. Klinik laktasi hanya terdapat di 27,3% RSU Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat.
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Provinsi Sumatera Barat, terdapat 13 RSU
Pemerintah (59,1%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi
kesehatan di RS, 72,7% memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan
kegiatan promosi kesehatan, 54,5% mengalokasikan anggaran untuk kegiatan promosi
kesehatan di RS, 81,8% melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/missal, 90,9%
melakukan pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi
kesehatan, dan 5 RS (22,7%) melakukan kegiatan pembinaan puskesmas.Kesimpulan
1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, laboratorium patologi klinik dan sebagainya.
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.
Saran
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi
Rumah Sakit
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan
medik spesialistik dasar.
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS
PONEK.
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY
Subjects: W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WX Hospitals and Other Health Facilities
Divisions: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan > Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Depositing User: Eka Aji Mustafa
Date Deposited: 12 Apr 2023 05:52
Last Modified: 12 Apr 2023 05:52
URI: https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/4577

Actions (login required)

View Item View Item