REPOSITORI BADAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

LAPORAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - (2012) LAPORAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH. Project Report. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta.

[thumbnail of LAPORAN RSU RIFASKES KEPRI.pdf] Text
LAPORAN RSU RIFASKES KEPRI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan
hukum yang bersifat nirlaba.
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Terdapat 11 RSU Pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau
yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C
(63,6%), disusul kelas D ( 27,3%), kelas B (9,1%). Tidak ada RSU Pemerintah kelas A di
Provinsi Kepulauan Riau. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden
adalah milik Pemerintah Kabupaten/ Kota 10 RSU (63,6%) disusul TNI/POLRI 2 RSU
(18,2%), dan masing-masing 1 RSU pemerintah milik pemerintah provinsi dan milik
kementerian lain. Tidak ada satu pun RSU Milik Kementerian Kesehatan dan BUMN
yang terdapat di Provinsi Kepulauan Riau.
Di Provinsi Kepulauan Riau masih terdapat 8 RSU Pemerintah (72,7%) yang belum
terakreditasi sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung.
Sebanyak 2 RSU Pemerintah (18,2%) terakreditasi 5 jenis pelayanan, tidak ada RSU
Pemerintah terakreditasi 12 jenis pelayanan dan 1 RSU pemerintah (9,1%) terakreditasi
16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau tidak
menjadi wahana pendidikan. Hanya 1 RSU Pemerintah yang menjadi wahana
pendidikan mahasiswa FK/PSPD,
Sumber Daya Manusia RS. Di Provinsi Kepulauan Riau hanya ada dua RSU
pemrintah yang memiliki spesialis ortodonsi, masing-masing hanya satu RSU
Pemerintah yang memiliki dokter gigi spesialis bedah mulut dan prostodonsia, Dokter
gigi spesialis lainnya tidak tersedia di Provinsi Kepulauan Riau. Pada empat jenis
spesialis medik dasar, seperti spesialis anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan obsgin di Provinsi Kep. Riau sudah berada di atas rerata Nasional. Sedangkan spesialis medis
penunjangnya masih di bawah rerata Nasional, kecuali spesialis anestesi dan spesialis
radiologi (di atas rerata Nasional).
Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi
Kep. Riau memiliki gambaran yang hampir sama dengan gambaran Nasional. Tenaga
teknisi elektromedis berada di atas rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga
kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional, bahkan ada yang belum dimiliki
(terapis wicara dan ortotis prostetis). Secara khusus tenaga perawat, bidan, farmasi,
dan apoteker semua rumah sakit memiliki (100%).
2. Sarana Penunjang.
Ketersediaan dan kecukupan bersih 24 jam dan listrik 24 jam di Provinsi Kep. Riau di
bawah rerata Nasional. Namun semua RSU Pemerintah telah memiliki generator listrik
(100,0%). Dan terdapat 70,0% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS. Hampir seluruh
RSU Pemerintah telah memiliki ketersediaan listrik 24 jam. Uninteruptable Power
Supply (UPS) hanya tersedia di sekitar 60,3% RSU Pemerintah. Ketersediaan generator
listrik di RSU Pemerintah adalah sebesar 97,9%.
Hasil Rifaskes menunjukkan dalam hal ketersediaan/akses internet RSU Pemerintah
di Provinsi Kep. Riau hanya ada 54,5%, lebih rendah daripada rerata Nasional. Demikian
pua halnya dengan ketersediaan telepon sebesar 81,8%. Di Provinsi Kep. Riau, seluruh
RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, dan 63,6% mempunyai mobil jenazah.
Berdasarkan hal tersebut, kepemilikan ambulan dan mobil jenazah RSU Pemerintah di
Provinsi Kep. Riau lebih tinggi dari rerata Nasional. Secara umum terdapat 1.000 tempat
tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau, dengan jumlah tempat tidur kelas 3
sebanyak 454 buah (45,4%) dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di
Provinsi Kep. Riau.
3. Klinik Rawat Jalan. Provinsi Kep. Riau memiliki RSU pemerinth dengan ketersediaan
ruang Klinik umum, kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan gigi mulut yang
terbanyak (100%) ditemukan di RSU pemerintah dan di atas rerata nasional. Diikuti
klinik anak dan bedah (masing-masing 90,9%), dan klinik mata (72,7%). Di antara klinik
pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan,
penyakit dalam, dan anak), keberadaan klinik bedah dan anak merupakan yang
terendah (90,9%). Klinik spesialistik mata sudah tersedia di 72,2% RSU pemerintah, dan
berada di atas rerata Nasional. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 18,2% RSU
Pemerintah di Provinsi Kep. Riau.
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 45,5% RSU Pemerintah, lebih tinggi dari
keberadaan klinik kulit dan kelamin. Klinik VCT tersedia di sekitar 45,5% dari seluruh
RSU Pemerintah di Kep. Riau. Seluruh RSU pemerintah di Provinsi Kep. Riau belum
memiliki klinik geriatri.
. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau, sudah
memiliki Unit Gawat Darurat, bedah, radiologi, dan farmasi. Terdapat 54,5% RSU
Pemerintah di provinsi Kep. Riau yang memiliki perawatan intensif; 90,9% memiliki
pelayanan laboratorium patologi klinik, gizi, dan binatu; 63,6% memiliki Pelayanan
Rehabilitasi Medik; 18,2% memiliki Unit Penyediaan Darah, berupa Unit TransfusiDarah; 36,4% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah dan 72,7% RSU Pemerintah
memiliki unit pengelola limbah.
5. Pemeriksaan Tuberkulosa. RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau dalam
penegakkan diagnosis Tb anak melalui sistem skoring Tb cukup baik (70,0%) dan
berada di atas rerata nasional, sedangkan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui
pemeriksaan mikroskopis (70,0%) lebih rendah dibanding rerata Nasional. 75,9%
laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah mengikuti Program DOTS. Proporsi tenaga
yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA lebih besar (83,3%) dari
keikutsertaan Laboratorium dalam pemeriksaan sputum BTA (82,4%). Gambaran ini
kurang lebih sama dengan gambaran Provinsi Kep. Riau, sekitar 70,0% Laboratorium
Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau ikut dalam program DOTS, 80,0%
memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 70,0%
melakukan pemeriksaan sputum BTA.
6. HIV AIDS.
Khusus untuk Provinsi Kep. Riau, sekitar 80,0% Laboratorium RSU Pemerintah melakukan
pemeriksaan Anti HIV, dan 100% menggunaan metoda Rapid Test. Namun, baru 50%
tenaga yang sudh dilath untuk pemeriksaan anti HIV.
7. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau di bawah
angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan.
Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau berkisar
antara 11,1% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 77,8% (Kriteria
tim siap operasi 24 jam meskipun on call).
8. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau belum memberikan perhatian yang
cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, bimbingan inisiasi
menyusu dini (IMD), dan bimbingan cara menyusui (masing-masing 66,7%) serta
menyusui on demand (77,8%). Masih terdapat sekitar 33,3% RSU Pemerintah yang
memberikan makanan lain selain ASI. Belum ada RSU Pemerintah memiliki catatan
diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi.
9. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Hanya ada 2 RSU Pemerintah (18,2%) yang
memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS. RSU
pemerintah yang memiliki unit khusus pengelola dan penyelenggara kegiatan promosi
kesehatan sebesar 36,4%. Anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan di RS juga baru
dialokasikan oleh 38,8% RSU Pemerintah di Indonesia. Sedangkan alokasi anggaran
kegiatan PKRS di Provinsi Kep. Riau hanya 20,0%. Bisa saja terjadi bahwa RS tidak
mengalokasikan anggaran secara khusus untuk kegiatan promosi kesehatan tetapi
mengalokasikannya untuk kegiatan lain yang memiliki kemiripan, misalnya kegiatan pemasaran. Terdapat sekitar 30,0% RSU Pemerintah di Kep. Riau yang melakukan
kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster
mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 73,6% RSU Pemerintah. Kegiatan
ini juga dilakukan oleh 70,0% RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau. Pembinaan
puskesmas hanya dilakukan oleh 15,4% RSU Pemerintah di Indonesia. Hanya 1 dari 11
RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas.
Kesimpulan
1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM,
Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik daripada
kelas yang berada di bawahnya.
2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,
misalnya memiliki pelayanan rawat inap kesehatan jiwa dan bank darah.
3. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.
4. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.
6. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.
7. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memenuhi komponen 10 langkah
keberhasilan menyusui, terutama masalah kebijakan tertulis penggunaan ASI eksklusif
dan keberadaan Klinik Laktasi
Saran
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi
Rumah Sakit
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan
medik spesialistik dasar.
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY
Subjects: W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WX Hospitals and Other Health Facilities
Divisions: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan > Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Depositing User: Eka Aji Mustafa
Date Deposited: 05 Apr 2023 02:11
Last Modified: 05 Apr 2023 02:11
URI: https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/4422

Actions (login required)

View Item View Item