REPOSITORI BADAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - (2011) LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH. Project Report. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta.

[thumbnail of LAPORAN RSU PROVINSI SULUT RIFASKES.pdf] Text
LAPORAN RSU PROVINSI SULUT RIFASKES.pdf

Download (2MB)

Abstract

RINGKASAN EKSEKUTIF
Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan
hukum yang bersifat nirlaba.
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam
kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di
Provinsi Sulawesi Utara hampir sama dengan gambaran Nasional. Terdapat 16 RSU
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi responden Rifaskes 2011,
terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (68,8%). Terdapat 1 RSU Pemerintah kelas B
(6,3%) dan 25,0% RSU Pemerintah kelas D.
Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi
Utara adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (56,3%). Terdapat 2 RSU Pemerintah
(12,5%) milik Kementerian Kesehatan dan terdapat 1 RSU yang menjadi milik
Pemerintah Provinsi. Tidak ada satupun RSU milik kementerian lain/BUMN yang
terdapat di Provinsi Sulawesi Utara.
Hasil Rifaskes di Provinsi Sulawesi Utara didapatkan 75,0% RSU Pemerintah belum
terakreditasi. Terdapat 18,8% RSU yang terakreditasi 5 jenis pelayanan. Sedangkan
yang terakreditasi 12 jenis pelayanan hanya 1 RSU Pemerintah (6,3%). Belum ada
satupun RSU Pemerintah yang terakreditasi 16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara tidak menjadi wahana pendidikan. Terdapat 4
RSU Pemerintah (25,0%) yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD, 2 RSU
(12,5%) menjadi wahana pendidikan dan merupakan RS Pendidikan, sedangkan 2 RSU
lainnya (12,5%) menjadi wahana pendidikan tetapi bukan merupakan RS Pendidikan.
Dari dua RSU Pemerintah yang merupakan RS Pendidikan 50,0% merupakan RS
Pendidikan Utama dan 50,0% lainnya merupakan RS Pendidikan Satelit.
[Type the company name]
LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii
2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara sudah
memiliki dokter umum (100,0%). Keberadaan empat jenis spesialis pelayanan medik
dasar (spesialis kesehatan anak, spesialis bedah, penyakit dalam serta kebidanan dan
kandungan) di Provinsi Sulawesi Utara masih di bawah rerata Nasional. Keberadaan
spesialis medis penunjang juga di bawah rerata Nasional. Secara umum, gambaran
ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara memiliki
gambaran yang agak berbeda dengan gambaran Nasional. Tenaga teknisi tranfusi
berada di atas rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih
dibawah rerata Nasional. Secara khusus tenaga perawat sudah ada di semua RSU
Pemerintah. Tenaga Kesehatan masyarakat dan tenaga gizi sudah berada di atas rerata
Nasional.
3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Utara, 93,8% RSU Pemerintah sudah memiliki
ketersediaan listrik 24 jam (di atas rerata nasional), dan 93,8% juga memiliki generator
listrik (di bawah rerata Nasional). Terdapat 37,5% RSU Pemerintah yang mempunyai
UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan, ketersediaan/akses internet di RSU Pemerintah di
Provinsi Sulawesi Utara hanya 68,8%, ketersediaan telepon sebesar 93,6%. Di Provinsi
Sulawesi Utara, sekitar 93,8% RSU Pemerintah memiliki ambulan, dan 62,5%
mempunyai mobil jenazah.
Secara umum terdapat 1.945 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara,
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1.020 buah (52,44%) dari keseluruhan
jumlah tempat tidur.
4. Klinik Rawat Jalan. Berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi Utara,
ketersediaan ruang Klinik umum serta kebidanan dan kandungan merupakan yang
terbanyak (masing-masing 93,8%) ditemukan di RSU pemerintah, kemudian diikuti oleh
klinik anak, penyakit dalam dan bedah (masing-masing 87,5%). Di antara klinik
pelayanan medik spesialistik dasar (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan, bedah,
penyakit dalam, dan anak), keberadaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan
yang tertinggi (93,8%), namun masih di bawah rerata Nasional. Klinik spesialistik mata
baru tersedia di 62,5% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 12,5%
RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara.
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 31,3% RSU Pemerintah, lebih tinggi dari
keberadaan klinik kulit dan kelamin. Klinik VCT tersedia di sekitar 18,8% dari seluruh
RSU Pemerintah di Sulawesi Utara. Klinik geriatri sudah dimilliki 12,5% RSU Pemerintah
dan klinik paru juga sudah terdapat di 18,8% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara.
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara
memiliki Pelayanan Farmasi dan pelayanan binatu, 93,8% memiliki Unit Gawat Darurat,
75% memiliki laboratorium patologi klinik. Sekitar 81,3% RSU Pemerintah di Provinsi
Sulawesi Utara telah memiliki pelayanan bedah, 37,5% memiliki perawatan intensif,
93,8% memiliki pelayanan perinatal/neonatal, 81,3% pelayanan radiologi, 81,3%
memiliki Instalasi Gizi, 50,0% memiliki pelayanan Rehabilitasi Medik, 93,8% RSU
Pemerintah memiliki unit rekam medis, 50,0% memiliki Unit Penyediaan Darah (25,0%
berupa Unit Transfusi Darah dan 25,0% bank darah). Hanya terdapat 1 RSU Pemerintah
(14,3%) di Provinsi Sulawesi Utara yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 82,9%
memiliki pelayanan binatu, 62,5% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan
sekitar 62,5% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara memiliki unit pengelola limbah.
[Type the company name]
LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 53,3% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara
melakukan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis,
20,0% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb, 66,7%
memiliki pencatatan dan pelaporan Tb, 81,8% memiliki Laboratorium Patologi Klinik,
90,9% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 72,7%
melakukan pemeriksaan sputum BTA.
7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sulawesi Utara, sekitar 50,0% Laboratorium RSU
Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test
dan 16,7% menggunakan Elisa Otomatik.
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara di
bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah
ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi
Sulawesi Utara berkisar antara 13,3% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam)
sampai 50,0% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call).
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan perhatian
yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi (81,3%),
bimbingan cara menyusui (81,3%), dan menyusui on demand (87,5%). Masih terdapat
sekitar 62,5% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 12,5%
RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan
manajemen laktasi.
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Provinsi Sulawesi Utara, hanya 2 RSU
Pemerintah (13,3%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi
kesehatan di RS. Terdapat 13,3% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara yang memiliki unit
khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Belum ada
RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara yang mengalokasikan anggaran secara
khusus untuk kegiatan promosi kesehatan.
Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 46,7% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara.
Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan
dilakukan oleh sekitar 66,7% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara. Hanya 3
dari 16 RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara yang melakukan kegiatan pembinaan
puskesmas.
[Type the company name]
LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v
Kesimpulan
1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, dan sebagainya.
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.
Saran
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi
Rumah Sakit
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan
medik spesialistik dasar.
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS
PONEK.
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan
[Type the company name]
LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH vi
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: Hospitals,Community; Health Facilities
Subjects: W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WX Hospitals and Other Health Facilities
W Medicine and related subjects (NLM Classification) > WX Hospitals and Other Health Facilities > WX 150-190 Hospital Administration and Health Facility Administration
Divisions: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan > Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Depositing User: Muchamad Saefudin Zuhri
Date Deposited: 05 Apr 2023 02:17
Last Modified: 05 Apr 2023 02:17
URI: https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/4397

Actions (login required)

View Item View Item